Ketentuan Lomba

Pesparawi Mahasiswa Nasional XV Tahun 2018 di Manokwari, Papua Barat

 

PANDUAN UMUM

PESTA PADUAN SUARA GEREJAWI (PESPARAWI)
MAHASISWA NASIONAL

DIREKTORAT KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
TAHUN 2018

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan YME, karena atas perkenanNYA Panduan Umum Pesta Paduan Suara Gerejawi (PESPARAWI) tahun 2018 telah selesai disusun guna menjadi pedoman bagi seluruh Perguruan Tinggi dalam menyelenggarakan PESPARAWI.

PESPARAWI Mahasiswa Nasional adalah Program Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, yang merupakan ajang kreativitas, sportivitas dan solidaritas antar mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia. Acara yang diselenggarakan setiap dua tahun sekali ini, diharapkan dapat menumbuhkembangkan iman diantara mahasiswa yang terefleksi melalui praktek-praktek nyata dalam kehidupan sehari-hari dan kaum intelektual muda Indonesia lainnya, dalam bentuk saling mengasihi dan menghargai satu sama lain sebagai satu ciptaanNya

Semoga Panduan Umum ini dapat menjadi acuan semua pihak terutama Perguruan Tinggi penyelenggara Pesparawi, dalam mendukung suksesnya seluruh rangkaian acara. Tentunya Panduan Umum ini masih jauh dari sempurna, sehingga kami sangat terbuka menerima saran, kritik, dan masukan guna perbaikan dan penyempurnaannya. Akhirnya kami sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang terlibat dan mendukung kegiatan PESPARAWI ini, terutama Tim Pokja, Perguruan Tinggi penyelenggara, dan seluruh Perguruan Tinggi peserta PESPARAWI. Semoga dengan perhatian dan keseriusan kita bersama program ini dapat terlaksana dengan baik.

Jakarta, Februari 2018 Direktur Kemahasiswaan

Dididin Wahidin

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR 1

DAFTAR ISI 2

A. LATAR BELAKANG 3

B. DASAR HUKUM 4

C. TUJUAN KEGIATAN 4

D. SASARAN KEGIATAN 4

E. PELAKSANAAN 4

F. KATEGORI LOMBA 5

G. PESERTA DAN PERSYARATAN 5

H. PENYANYI/DERIGEN/PIANIS 5

I. KATEGORI LAGU 5

  1. Musica Sacra 5

  2. Gospel dan Spiritual 6

J. JURI 6

K. PENILAIAN DAN PENENTUAN PEMENANG 6

L. SANKSI 6

M. PENGHARGAAN 6

N. PENDANAAN 6

O. PELAPORAN 7

A. LATAR BELAKANG

Tujuan Pendidikan Nasional seperti terjabar dalam pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sementara tujuan lainnya adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Untuk mengejawantahkan fungsi, tujuan dan prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam beberapa tahun ini telah menyelenggarakan suatu kegiatan yang mampu menciptakan harmoni, yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa yang terbingkai dalam satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan bermakna majemuk, melalui kegiatan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Mahasiswa Tingkat Nasional.

Paduan suara gerejawi merupakan salah satu kegiatan, yang menitikberatkan pada perlakuan puji-pujian bagi Tuhan, pencipta alam semesta. Ciri khas yang ditampilkan adalah menyanyikan lagu-lagu rohani (Gereja) untuk mengungkapkan rasa dan sujud syukur, memohon, memuji, kepada Tuhan serta menyampaikan kabar sukacita kepada sesama. Harmoni yang ingin dicapai tidak hanya pada aspek teknis suara, namun lebih dari itu, harmoni juga diharapkan tercipta melalui hubungan dengan Tuhan, sesama dan alam semesta.

Mahasiswa yang notabene merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penciptaan dan pencapaian tujuan pembangunan nasional merupakan insan yang strategis untuk menciptakan harmoni tersebut. Paduan suara gerejawi merupakan salah satu ajang pembelajaran bagi mereka yang untuk menumbuhkan semangat untuk bekerja keras (berlatih), bekerjasama dan toleran, berkreasi, bermotivasi serta berprestasi. Ini semua merupakan kegiatan yang positif bagi mahasiswa untuk memperoleh entrepreneurial learning melalui kegiatan Pesparawi.

Memperhatikan luas dan letak pulau-pulau di Indonesia, serta beragamnya kondisi dan latar belakang sosial, budaya, suku, agama, golongan, pengetahuan, persepsi dan perguruan tinggi, perlu satu kegiatan untuk menciptakan harmoni yang nyata dalam masyarakat Indonesia yang dibangun melalui mahasiswa di Indonesia. Pesparawi Mahasiswa Nasional yang merupakan ajang kreativitas, sportivitas dan solidaritas antar mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia. Acara yang diselenggarakan setiap 2 tahun sekali ini, diharapkan dapat menumbuhkembangkan iman diantara mahasiswa yang terefleksi melalui praktek-praktek nyata dalam kehidupan sehari-hari dan kaum intelektual muda Indonesia lainnya, dalam bentuk saling mengasihi dan menghargai satu sama lain sebagai satu ciptaanNya

B. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

  4. Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Peyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Keangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Keenterian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.

  7. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

  8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

  9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019.

C. TUJUAN KEGIATAN

  1. Memuji dan memuliakan Tuhan atas kebesaran, berkat dan karunia yang diberikanNya dalam rangka meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Mewujudkan ungkapan syukur atas keragaman dan pemeliharaan segala ciptaanNya.

  3. Menciptakan harmoni dengan Tuhan dan sesama melalui karya dan pemahaman akan ciptaan Tuhan.

  4. Menciptakan entrepreneurial learning bagi mahasiswa sehingga akan tercipta sikap suka kerja keras, bekerjasama, memahami, kreatif, semangat yang tinggi, dan membiasakan diri untuk berorientasi pada prestasi.

D. SASARAN KEGIATAN

Sasaran utama yang akan terlibat dan dilibatkan dalam kegiatan ini adalah mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta yang ada di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

E. PELAKSANAAN

Pesparawi dilaksanakan setiap dua tahun sekali, dengan tempat pelaksanaan bergantian di Indonesia Bagian Barat dan Indonesia Bagian Timur. Tanggal waktu pelaksanaan ditentukan

melalui koordinasi bersama PT penyelenggara dengan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan. Calon Pelaksana Persparawi adalah Perguruan Tinggi yang diusulkan dari hasil sarasehan Pemimpin PT bidang kemahasiswaan dengan minimal calon sebanyak dua Perguruan Tinggi. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan menentukan dan menetapkan PT penyelenggara melalui beauty contest.

F. KATEGORI LOMBA

Lomba Pesparawi Mahasiswa Nasional ini terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu:

  1. Musica Sacra (Abad Tengah sampai dengan Modern)

  2. Gospel dan Spiritual.

G. PESERTA DAN PERSYARATAN

  1. Peserta adalah mahasiswa program studi Sarjana atau Diploma perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) http://forlap.ristekdikti.go.id; dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan KTP.

  2. Usia tidak melewati 27 tahun pada 30 Juli tahun pelaksanaan lomba.

  3. Peserta beragama Kristen dan Katholik.

  4. Setiap Perguruan Tinggi hanya dibolehkan mengirim satu group.

  5. Setiap kontingen wajib menyertakan surat rekomendasi dari pimpinan Perguruan Tinggi bidang kemahasiswaan.

H. PENYANYI/DERIGEN/PIANIS

  1. Jumlah penyanyi pada setiap kelompok paduan suara minimal 35 orang dan maksimal 40 orang dengan komposisi suara terdiri dari Sopran, Alto, Tenor, dan Bas (SATB).

  2. Dirigen adalah Mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan (dibuktikan dengan Kartu Mahasiswa dan KTP) dan Pianis dapat berasal dari dalam maupun luar perguruan tinggi bersangkutan. bersangkutan.

I. KATEGORI LAGU

1. Musica Sacra

a. Setiap peserta membawakan dua buah lagu:

  • Satu lagu wajib dan satu lagu pilihan

  • Lagu wajib ditentukan oleh Panitia Pusat/Ditjen Belmawa

  • Lagu pilihan dipilih oleh peserta sendiri (Abad Tengah sampai Modern).

  1. Lagu wajib dibawakan secara a cappella, sedangkan lagu pilihan boleh dibawakan secara a capella atau dengan iringan piano, sesuai dengan partitur original

  2. Maksimal waktu tampil 10 menit sejak nada pertama dibunyikan/dinyanyikan.

2. Gospel dan Spiritual

  1. Membawakan dua buah komposisi, yang terdiri dari: satu buah komposisi Spiritual dan satu buah komposisi Gospel

  2. Kedua lagu tersebut diperbolehkan dibawakan secara a cappella maupun menggunakan iringan piano, sesuai partitur original

  3. Maksimal waktu tampil 10 menit sejak nada pertama dibunyikan/dinyanyikan

  4. Iringan musik hanya diperkenankan menggunakan iringan piano, sesuai partitur original

  5. Khusus untuk lagu Abad Modern yang membutuhkan izin penggunaan dari komposer atau ahli warisnya, menjadi tanggung jawab peserta.

J. JURI

Juri Pesparawi terdiri dari Dewan Kehormatan Juri dan Dewan Juri, yang ditentukan dan

ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristekdikti.

K. PENILAIAN DAN PENENTUAN PEMENANG

Penilaian menggunakan sistem Musica Mundi:

  1. Intonasi

  2. Kualitas Suara

  3. Kepatuhan pada Partitur (Original)

  4. Kesan Artistic Secara Umum

Rentang nilai:

  1. 60 s.d. 69,9 (Bronze)

  2. 70 s.d. 79,9 (Silver)

  3. 80 s.d. 100 (Gold)

  4. Gold tertinggi sebagai Champion

L. SANKSI

Bagi perguruan tinggi yang sudah menyatakan mendaftar untuk mengikuti Pesparawi kemudian membatalkan keikutsertaannya tanpa alasan yang logis, maka akan dikenakan sanksi berupa Tidak Bisa Mengikuti selama dua periode Pespawari berikutnya.

M. PENGHARGAAN

  1. Setiap kontingen mendapat sertifikat dan medali sesuai nilai yang diperoleh

  2. Juara I (champion), II, III dan Juara Harapan I, II, III akan memperoleh piala, sertifikat, dan uang pembinaan.

N. PENDANAAN

Pembiayaan penyelenggaraan Pesparawi dibebankan pada DIPA Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, dana Perguruan Tinggi penyelenggara, dan dana dari sumber lain yang tidak mengikat.

O. PELAPORAN

Laporan disampaikan paling lambat dua minggu setelah kegiatan dilaksanakan, dalam

bentuk hard copy dan soft copy masing-masing sebanyak dua buah, dikirim kepada:

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

cq. Direktur Kemahasiswaan

Gedung D Lantai 4 Kemenristekdikti

Jalan Jenderal Sudirman Pintu I Senayan

Jakarta 10270

Lomba Paduan Suara pada Pesparawi Mahasiswa Tingkat Nasional XV Tahun 2018 ini terdiri dari 2 (tiga) kategori lomba, yaitu: Kategori Musica Sacra dan Gospel/Spiritual. Masing-masing kategori terdiri dari satu babak. Setiap kelompok paduan suara diwajibkan untuk mengikuti kedua kategori tersebut.

Ketentuan peserta yang dapat berpartisipasi dalam Pesparawi Mahasiswa Tingkat Nasional XV Tahun 2018 di Manokwari adalah sebagai berikut:

  1. Setiap Perguruan Tinggi hanya boleh mengirim satu kelompok paduan suara.

  2. Panitia Pelaksana hanya menerima 50 Perguruan Tinggi sebagai peserta pada Pesparawi Mahasiswa Tingkat Nasional XV Tahun 2018 di Manokwari.

  3. 50 peserta ditentukan berdasarkan beberapa kriteria yaitu: Pendaftaran, kelengkapan syarat administrasi, tenggak waktu pendaftaran.

  4. Jumlah penyanyi pada setiap paduan suara terdiri dari minimal 35 penyanyi dan maksimal 40 penyanyi dengan komposisi terdiri dari Sopran – Alto – Tenor – Bas (SATB). Jumlah personil paduan suara pada saat tampil ditambah 1 (satu) orang dirigen, dan 1 (satu) orang pianis.

  5. Diharuskan penyanyi adalah mahasiswa aktif (bukan mahasiswa yang cuti semester, telah wisuda, dan/atau penyanyi non mahasiswa) dengan usia tidak lebih dari 27 tahun pada tanggal 30 September 2024 dan yang terdaftar pada program studi Diploma, Strata Satu pada Perguruan Tinggi yang diwakili dan sesuai dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-PT Dikti) serta dibuktikan dengan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  6. Bagi mahasiswa yang berada di semester II, yang belum terdaftar di PD-Dikti, dapat dibuktikan dengan surat keterangan Pimpinan Perguruan Tinggi (Rektor/Wakil Rektor; Ketua/Wakil Ketua; Direktur/Wakil Direktur).

  7. Setiap kelompok paduan suara harus menyertakan surat rekomendasi dari Pimpinan Bidang Kemahasiswaan (WR/PR/PD/Wakil Ketua III) dalam berkas pendaftaraannya.

  8. Dirigen adalah Mahasiswa yang berasal dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan (dibuktikan dengan Kartu Mahasiswa dan KTP)

  9. Pianis dapat berasal dari dalam maupun luar perguruan tinggi bersangkutan.

  1. Seluruh peserta wajib mengikuti acara pembukaan/penutupan Pesparawi.

  2. Setiap kontingen menyiapkan sepasang peserta (putra-putri) berbusana daerah asal kontingen, yang akan memimpin defile pada acara pembukaan.

  3. Kontingen diwajibkan mematuhi semua peraturan, jadwal kegiatan dan hal-hal lain yang diatur oleh panitia terutama menyangkut aturan pada bidang akomodasi, transportasi, acara dan lomba.

  4. Kontingen wajib mengutus wakilnya dalam setiap pertemuan, seminar/workshop paduan suara.

  5. Peserta wajib menggunakan busana yang rapi dan sopan pada setiap kegiatan.

  6. Setiap kontingen harus berkoordinasi dan berkomunikasi secara baik dengan panitia melalui LO.

  7. Hal-hal yang belum diatur dalam aturan ini akan diatur kemudian dan diberitahukan kepada setiap kontingen.

  1. Syarat pendaftaran yang dimaksud adalah sebagai berikut:

    1. Formulir Pendaftaran wajib diisi oleh setiap pendaftar.

    2. Daftar peserta yang terdiri dari daftar nama penyanyi, dirigen, pianis/pemain musik dan pelatih dan official tim.

    3. Semua peserta pada butir (3) diwajibkan melampirkan foto dan bukti identitas diri (KTM/KTP) dalam format JPEG.

    4. Logo paduan suara dan foto terbaru dalam posisi berdiri untuk ditampilkan pada laman web. Pesparawi Mahasiswa XV tahun 2018.

    5. Semua berkas harus disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi (PT) dengan memberikan surat pengantar yang ditandatangani oleh pimpinan PT yang bersangkutan.

    6. Mengirimkan rekaman audio visual paduan suara pada saat latihan. Diharuskan bahwa anggota paduan suara dalam video latihan adalah anggota yang sama dengan didaftarkan kepada panitia.

    7. Paduan suara membawa bendera perguruan tinggi masing-masing yang akan dipajang di tempat lomba, diserahkan kepada Panitia setelah tiba di Manokwari.

    8. Berkas lagu sesuai urutan pembawaan di foto copy 6 (enam) rangkap untuk keperluan penjurian diserahkan pada tanggal 13-14 April 2018.

    Persyaratan dapat dikirim ke alamat email panitia PESPARAWI MAHASISWA NASIONAL XV TAHUN 2018 DI MANOKWARI

  1. Waktu pendaftaran dibuka mulai tanggal 12 – 31 Maret 2018.

  2. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran.

  3. Setiap peserta wajib mengirimkan CV paduan suara, prestasi 5 tahun terakhir dan satu rekaman saat latihan (bukan di studio) yang di upload di youtube sehingga panitia hanya menerima link youtube paling lambat pada tanggal 31 Maret 2018 sebagai syarat keikursertaan untuk diseleksi oleh panitia.

  4. Persyaratan ini harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan.

  5. Pengumuman seleksi keikutsertaan akan diumumkan di website panitia pada tanggal 6 April 2018.

  6. Peserta yang lolos sebagai peserta Pesparawi akan diundang untuk mengikuti Workshop Lagu-Lagu Lomba pada tanggal 13-14 April 2018 di Surabaya/Makassar. Pada workshop ini semua peserta diwajibkan menyerahkan 1 eksemplar lagu-lagu lomba yang sudah dijilid kepada panitia sebagai bukti keikutsertaan.

  7. Jika ada peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi tetapi tidak hadir pada workshop lagu-lagu lomba pada poin 6 akan dinyatakan gugur oleh panitia. Panitia berhak untuk menggantikan peserta dimaksud dengan peserta lain.

  8. Panitia memberikan kuota keikutsertaan sebanyak 50 peserta dari seluruh Indonesia dengan pembagian sebagai berikut: Peserta dari Perguruan Tinggi di Tanah Papua (Provinsi Papua dan Papua Barat) sebanyak 10 peserta dan 40 peserta diperuntukkan bagi peserta dari luar Tanah Papua dengan mempertimbangkan keterwakilan wilayah.

  9. Bila jumlah Perguruan Tinggi yang mendaftar sudah memenuhi batas maksimal (50 peserta) yang ditentukan oleh Panitia maka pendaftaran akan ditutup dan akan diumumkan resmi melalui website panitia.

  10. Biaya-biaya yang ditanggung panitia adalah:

  • akomodasi dan konsumsi untuk 35 (tiga puluh lima) orang per kontingen selama 4 (empat) hari.

  • Transportasi lokal berupa 1 (satu) Bus selama 4 (empat) hari ditambah penjemputan dan keberangkatan.

  1. Kostum harus rapi, seragam dan sopan.
  2. Panitia menyediakan piano di panggung.
  3. Pengambilan nada dasar dapat dilakukan oleh penyanyi, pianis, atau dirigen.
  4. Tidak diperkenankan mengulang lagu tanpa seizin Dewan Juri.